Proses Diversi Ismunandar Korban Penganiayaan Buntu Segera Lajutkan Proses Hukum

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, lampungvisual.com-
Kenakalan remaja dewasa ini semakin memprihatinkan, peran orangtua menjadi sangat penting untuk perkembangan pribadi seorang anak. Insiden yang menimpa Ismunandar (19) atau akrab disapa Nandar warga Kecamatan Sukarame kota Bandar Lampung korban dugaan penganiayaan oleh Ricad (17). Akibatnya Nandar mengalami luka sobek di kepala, memar bagian pipi, dan leher. Sampai saat ini Nandar masih mengalami trauma dan takut,  bahkan orang tua Nandar Drs. Usman terus mendampingi Nandar melakukan Upaya Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUAM) setelah dua hari di Rawat Inap karena pembuluh darah pecah.
Berdasarkan Surat Laporan nomor LP/B/048/1/2019/LPG/RESTA BALAM/Sektor TKB, tanggal 12 Januari 2019 terlapor Ricad Frandana yang dikategorikan anak dibawah umur karena masih berusia 17 Tahun, maka proses penanganan hukum dilakukan tahapan Diversi untuk musyawarah mufakat setelah status perkara ditingkatkan dari lidik menjadi sidik oleh Pihak Kepolisian.
Proses diversi yang digelar oleh Penyidik Kepolisian (Rabu, 6/2/2019), dihadiri oleh pihak-pihak diantaranya Ismunandar selalu korban, Supri Yatno tokoh masyarakat dan juga ketua RT, Asnan Tokoh Masyarakat dan RT, Syaipul Anwar orangtua terlapor, Drs. Usman orangtua korban, Brigpol Rahmat Kurniawan, SH, MH penyidik, Briptu Bagus Nugroho penyidik pembantu, Rendra Roy sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Seno Aji, S.Sos, MH sebagai saksi diversi keluarga korban. Tahapan Diversi menghasilkan bahwa pelapor/korban tidak memaafkan pelaku dan keberatan tindak pidana pelaku hanya sampai ditingkat penyidikan, orangtua terlapor tidak menyanggupi penggantian biaya pengobatan secara fisik dan mental yang diajukan oleh korban, hasil diversi dituangkan di berita acara Musyawarah dan ditandatangani oleh para pihak.
Sebagai saksi tahap diversi perkara penganiayaan, Seno Aji menerangkan, jika tidak ada titik temu dalam diversi tersebut, maka akan dilanjutkan proses ke tahap selanjutnya. “Jika tahap diversi hasil musyawarah pelapor atau korban tidak memaafkan pelaku dan tidak terima tindak pidana yang dilakukan pelaku hanya sampai ditingkat penyidikan, oleh karena itu perkara kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” terangnya, Kamis (7/2/2019).
Hasil musyawarah mufakat dalam tahap diversi tersebut menyimpulkan bahwa perkara dilanjutkan, Brigpol Rahmat menyampaikan secepatnya pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kemudian bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan. “Secepatnya pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kemudian bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan,” tutupnya.
Sumber : Rls /Seno Aji
Editor    : Susan

Baca Juga:  Visiting Lecture di UEL, Dosen Prodi Manajemen Sampaikan Marketing Communication Strategy

 969 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.