Pengelolaan Air Limbah RS Medika Insani Menuai Komentar Sodri Helmi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Fenomena Air limbah rumah sakit Medika Insani (RS MI), dikeluhkan sejumlah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura) yang viral di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah daerah melalui Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan turun langsung meninjau lokasi, Rabu (27/5/2020)

Tak sampai disitu, Praktisi Hukum ternama Sodri Helmi juga mengkritik bahwa air limbah yang dihasilkan dari rumah sakit Medika Insani sangat berbahaya karena memiliki tingkat kerentanan yang sangat membahayakan bagi lingkungan juga seluruh makhluk hidup.

Menurut dia, jika pihak RS Medika Insani tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp.100 juta hingga Rp.5 miliar, seperti termaktud dalam Pasal 40 ayat (1), UU Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Menghimbau Untuk Tidak Merokok Didalam Rumah

“Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun,” urainya.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999, mengatur standar baku agar setiap rumah sakit memiliki tempat pengelolaan limbah. Pihak rumah sakit  tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.

Dia memaparkan, melalui informasi yang dihimpun dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia, hal-hal menyangkut yang dikategorikan sebagai limbah rumah sakit berupa semua sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk apapun.

“Termasuk dalam kategori tersebut sampah atau limbah dalam bentuk padat, cair, gel (pasta), maupun gas yang sangat memungkinkan mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, juga bersifat radioaktif, ” Paparnya.

Lanjut dia, jika yang dibuang oleh pihak RS Medika Insani tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Selama 12 dalam Proses Ahirnya Calon Kab. SBM disahkan

“Secara umum, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut, bahwasanya setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar,” Tegas Sodri Helmi

Kemudian, sisa alat, obat, maupun cairan limbah medis yang dibuang karena tidak terpakai ini harus dikelola dengan baik serta menggunakan teknologi khusus agar tidak mencemari lingkungan dan memberikan ancaman bagi kehidupan.

Lalu, pengelola dalam wujud fasilitas lainnya mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah.

Baca Juga:  Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Tim Kejaksaan Agung RI Kunjungan Kerja ke Kejari Lampura

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dalam PP 81/2012, pengelola fasilitas lainnya harus melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, hingga pengolahan sampah. Dan rumah sakit termasuk sebagai fasilitas lainnya. Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah,” kata Sodri.
Penulis: (Andrian Folta)

 893 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.