Polsek Terbanggi Besar Kejar Pelaku Curat Ranmor Sampai OKI

Poto Ilustrasi Net
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Sikat  3 Pelaku Curat Ranmor YP ALS YOGA, (19) Alamat Lorong Aldos Sukaraja Kecamatan Baturaja Timur Ogan Komering Ulu Timur, dan  EJ, (19), Kampung Muncak Kabau Kecamatan Muncak Kabau Anyar Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan, Pelaku ditangkap hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira jam 21.00 Wib di lampu merah Kota Batu Raja Prov. Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/ 56-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 16 Januari 2019 tempat kejadian perkara di teras belakang rumah korban Dsn. VII Way Kekah Rt. 002/001 Cafe. Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Iis Wardani, Saya Hanya Ingin Oka Sembuh Dan Bermain Seperti Yang Lain

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH menerangkan Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira jam 17.45 wib ketika korban pulang kerumah dari ladang, Sampai dirumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras belakang dan meletakkan kunci kontak motor diatas atap teras.

“Kemudian korban mengambil ember berisi sabun mandi dan pergi mandi ke rumah adiknya, Setelah selesai mandi, korban kembali ke rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada, Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya namun para tetangga tidak tahu, Kemudian korban memberitahu kepala dusun dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Terbanggi Besar,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Koalisi Lampung KECE Berlayar Menangkan Mustafa

Selanjutnya , tidak lama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor korban yaitu dibawa seseorang tidak dikenal yang berada di sebuah warung pinggir jalan di Kampung Tanjung Ratu.

“Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi tempat sepeda motor tersebut berada. Setelah sampai di lokasi, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit”terang Kompol Donny Hendridunand.

Barang Bukti yang diamankan, Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam BE 6122 IJ berikut Handphone merk strawberry, dan melanjutkan Pengejaran terhadap Pelaku lain sampai di OKI, dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Penjara.

Baca Juga:  Mustafa dan Ustadz Maulana Beri Pencerahan Santri

Penulis: Iswan

Editor: Basri

 1,572 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.