Lampung Utara, lampungvisual.com
Polsek Tajungraja Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap seorang tersangka penadah hasil curian sepeda motor usai bertransaksi di daerah itu. Sabtu (3/11/2018).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hasil curian milik seorang warga.
Tersangka adalah Ha (38) warga desa Srimenanti, Tajungraja, Lampung Utara itu, kini telah ditahan di kantor Mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksona, Diwakili Kapolsek Tajungraja Iptu Darson mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tersaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka selaku penadah, dengan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial Dedi (DPO), yang berhasil kabur saat akan ditangkap.
“Kami berhasil menangkap tersangka diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor usai melakukan transaksi,” ujarnya. Senin (5/11/2018)
Dia juga menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik Masiah (50) warga Tulukbalak, Tajungraja, Lampung Utara yang dicuri pada 30 Oktober 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sepeda motor seharga Rp2 juta dari seseorang berinisal Dedi yang kini DPO. (Andrian folta)
2,125 kali dilihat