Polsek Seputih Mataram Cokok Pengutil Accu

HOME

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Ulah Ariyanto (47) warga Dusun 004 Bandung Jaya Rt 004 Rw  002 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram berakhir ditangan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Kamis (11/07/2019).
Ariyanto merupakan pelaku pencurian Accu mobil milik suryanto (38) warga Dusun Sri Mulya Rw 004- Kumpung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, yang terpakir dihalaman rumahnya beberapa waktu lalu.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK  mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si menegaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan LP No.: LP/31 -B/I/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  Tanggal 16 Januari 2019.
“Kronologis kejadiannya, Ketika pagi harinya selasa tanggal 15 januari 2019 sekira pukul  02.30 WIB Suryanto bangun tidur sekira jam 07,00 WIB dan hendak memanaskan mesin mobil, tapi tidak bisa hidup,”
Lanjut Kapolsek, setelah di cek oleh korban ternyata accu mobil sudah tidak ada lagi, korban langsung mengecek, ternyata kedua Accu Merk GS Astra telah raib di gondol pencuri.
“Kesal karena Accu mobil nya hilang Korban mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kejadian tersebut,”kisah Iptu Arief Wiranto S.IK.Setelah melakukan penyidikan kata Arief anggota berhasil menangkap pelaku Ariyanto dirumahnya serta berhasil mengamankan 2 accu milik korban berikut sepeda motor locin untuk alat menangkut hasil curian.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Arief, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Pelaku Ariyanto terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

 1,162 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.