Polsek Kotabumi Utara, Tangkap IR Pekerja Parkir

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Polsek Kotabumi Utara Polres kabupaten Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku IR (38) warga kota alam, Kotabumi Selatan di parkiran Pasar Dekon. Senin (28/5/2018) Sekira Pukul 14.00 wib.

Dilakukan penangkapan terhadap IR (30) karena telah melakukan penyekapan terhadap korban LA (24) warga Sungai Abang, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, di wakili Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Aris Satrio s, sik menceritakan sebelumnya Pelaku mengambil No.Hp korban LA (24) dari Medsos facebook, lalu mnghubungi korban dengan cara kirim WA.

“Saat pelaku IR (38) menghubungi korban LA (24), Pelaku mengaku sebagai Anggota TNI-AD dengan Pangkat LETDA BAMBANG NDARU ARDIANSYAH dan berjanji akan menikahi korban.

Baca Juga:  Pastikan Percepatan Vaksinasi, Waka Polda Lampung kunjungi Lampung Utara

Kemudian, Lanjut Iptu Aris, Pada bulan Desember 2017 korban LA (24) diminta datang ke kotabumi dengan alasan akan Menikah Kantor dengan pelaku. Pada saat bertemu, Pelaku IR (38) mengambil Ijazah, Akta IV, Akta Lahir, satu unit Notebook merk ASUS, dan Satu unit HP merk MITO milik korban dengan alasan untuk persyaratan Nikah kantor. setelah satu bulan Nikah kantor yang dijanjikan pelaku belum dilaksanakan. Akhit korban pulang ke Sumatera Barat dengan dijemput oleh orang tua nya.

Pada tanggal 14 Mei 2018 korban LA (24) datang kembali ke kotabumi untuk menanyakan kepastian Nikah dengan Pelaku IR (38) , namun pelaku trus mengulur waktu sehingga korban merasa curiga dan mengetahui jika pelaku bukan anggota TNI-AD karena pelaku tidak pernah memakai Baju dinas lengkap dan melaksanakan Dinas layaknya agt TNI.

Baca Juga:  PANSUS dan Pemkab. Lampura Minijua Lokasi Perkantoran Calon SBM

“Saat korban menanyakan barang miliknya yang diambil pelaku, pelaku tidak mau mengembalikan kepada korban. Yang ada pelaku menyekap korban dirumah kontrakan. Selama disekap di kontrakan korban dicabuli, serta diancam,” paparnya Iptu Aris.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan yg disekap di kontrakan yang dikunci

IR (38) dari luar, kemudian pintu didobrak untuk mengeluarkan korban. Kemudian Polsek Kotabumi langsung menangkap pelaku di parkiran pasar dekon saat sedang kerja tukang parkir.

“Barang bukti yang diamankan baju dan celana loreng TNi milik pelaku Ijazah, Akta IV, Akta Lahir, Satu unit HP mito milik korban, screenshot akun palsu milik pelaku dan chatting dengan korban,” kata

Baca Juga:  Penyuntikan Vaksin covid 19 di Lampura direncanakan bulan Februari

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim polsek Kotabumi Utara dan dilakukan gelar perkara. (Andrian folta/hms)

 4,393 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.