Polsek Gedung Meneng Amankan HD Pengeder Sabu

TULANG BAWANG

Menggala (LV) Rupanya peredaran barang haram jenis sabu bukan hanya beredar di kabupaten kota saja “namun paktanya barang tersebut sudah memasuki kampung -kampung pelosok yang jauh dari jangkauan pihak polisi

“Hal ini terbukti keberhasialan dan kesiagaan polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu, Selasa (22/08/2017) sekira pukul 02.00 Wib di Bedeng km 37 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kampung Gedung Meneng Kecamatan  Gedung Meneng KabupatenTulang Bawang.

“Pelaku berinisial DH (36) warga Bedeng Km 37 PT. ILP Kp. Gedung Meneng  Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pirek dan 1 buah korek api gas,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP. Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (23/08/2017).

Baca Juga:  Di Tulang Bawang, Puan Ikut Tanam Singkong Bareng Petani

AKP.Suharto  menerangkan kepada lampungvisual.com (23/8/2017) awal mula penangkapan terhadap pelaku berinisial DH adalah  polsek mendapatkan informasi dari warga masyarakat melalui handphone tentang pelaku DH yang berprofesi sebagai penjual narkoba disekitar Bedeng Km 37, setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi dan ternyata benar saat anggota melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 buah bong, 1 buah pirek dan 1 buah korek api gas, pelaku DH hanya bisa pasrah saat petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkas AKP. Suharto.

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya

Laporan : M.ghandi

 1,293 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.