Polsek Cukuh Balak Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Polda Banten

TANGGAMUS

TANGGAMUS : lampungvisual.com-

Pria berinisial Ripan (27), seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial Tini (35) warga Desa Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.

Pasalnya Ripan merupakan warga Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus itu kabur ke Cukuh Balak setelah melakukan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan korban di Polda Banten dan informasi keluarga korban bahwa Ripan merupakan warga Cukuh Balak.

“Berdasarkan hal tersebut dan penyelidikan. Benar pelaku telah pulang ke rumahnya di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak, malam tadi, Kamis (4/12/19) pukul 20.00 WIB,” kata Ipda Eko Sujarwo melalui Whatsapp, Jumat (6/12) pagi.

Baca Juga:  Kapolsek Wonosobo Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Pangkul

Dikatakannya, guna proses penyidikan lebih lanjut di Polda Banten, saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Tanggamus menunggu penjemputan pihak Polda Banten.

“Intinya, kami hanya melakukan pengamanan sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Banten, dikarenakan TKP pemerkosaan berada di wilayah Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten. Pelaku akan diserahkan kesana oleh Polres Tanggamus,” pungkasnya.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas membenarkan bahwa pelaku telah diamankan sementara di Polres Tanggamus setelah diserahkan oleh Polsek Cukuh Balak malam tadi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang datang langsung dari Banten, perkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di gubuk Pertanian di Desa Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Siaga Mudik, Personel Basarnas Di Tanggamus

Adapun modus operandi pelaku Ripan melakukan kejahatannya dengan cara mengaku bisa mengobati penyakit dan mengatakan kalau suami pelapor terkena santet bulu babi. Hal itu setelah ia menginap di rumah korban selama 2 hari lamanya.

“Pelaku telah menginap dirumah ayah korban selama 2 hari, ia datang menemui korban yang juga tinggal dirumah itu mengajak mengambil obat guna mengobati suaminya dan menyuruh korban membawa pisau, air minum dan buku yasin. Sesampainya di gubuk persawahan, lalu memperkosa korban dengan ancaman pisau,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2022-2027

Kasat menegaskan, berdasarkan koordinasi dengan Polda Banten, pelaku diserahkan kesana oleh unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

“Siang ini juga, pelaku diantarkan ke Polda Banten oleh unit PPA,” pungkasnya.

Penulis : ( Asri )

 740 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.