Polsek Bukit Kemuning Amankan Pemilik UPAL

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Polsek Bukit Kemuning Lampung Utara mengamankan tiga orang yang kedapatan memiliki uang palsu (UPAL), Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan Wa (22) warga Bukit Kemuning dan Aj (22) warga Pajar Bulan, Waykanan, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 2 juta.

Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Emrosadi didampingi Kanit Reskrim Ipda A. Majid mengatakan, kedua pelaku merupakan karyawan di Toko Kosmetik, dan keduanya dibekuk setelah adanya laporan. Dimana modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ketika melakukan penagihan kepada konsumen.

Baca Juga:  Ini penjelasan Praktisi Hukum, Soal belum terbayarkan ADV dan langganan Media di DPRD Lampura

Lalu, uang yang didapat dari penagihan sebesar Rp 2. 000.000 juta rupiah itu mereka tukar dengan yang palsu dan selanjutnya diserahkan ke kasir toko. Saat itu, kasir melihat kejanggalan pada uang setoran para pelaku, kemudian memberitahukan kepada sang pemilik toko. Mendapati hal itu, pemilik toko pun langsung melapor ke Polsek setempat.

“Pelaku menagih uang setoran dari konsumen toko kosmetik, lalu pelaku menukar uang setoran tersebut dengan uang palsu, menyetorkannya ke kasir,”ujar A.majid

Baca Juga:  Polsek Abung Timur Amankan Pelaku Curas

Mendapati laporan itu, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Kini para pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan selanjutnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan dari mana uang tersebut mereka peroleh,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, uang palsu itu diperoleh dari Astuti, dan dilakukan penangkapan terhadap Astuti di pasar Bukitkemuning. ” Dari keterangan Astuti, uang tersebut merupakan sisa dari Candra suaminya yang tersandung kasus yang sama,” Pungkasnya. (Andrian folta)

 4,628 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.