Way kanan, lampungvisual.com-
Jajaran Mapoolsek Baradatu Kabupaten Way kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial EP (35) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat di Rumahnya. Sabtu (09/02/19).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial, penangkapanan pelaku EP merupakan hasil pengembangan dari pelaku HR (27) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang lebih dulu ditangkap pada pada hari Minggu (27/01/2019) sekira pukul.16.00 WIB, di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku HR dan EP melakukan curat sepeda motor Yamaha Byson warna Hitam, No. Pol : B 3285 EFD milik sugeng (19) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (17/01/2019), sekitar pukul 23.00 WIB dirumah Sdr. EP (Pelaku) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupetan Way Kanan.
“modus pelaku mengajak korban mengobrol, ketika lengah, rekan pelaku membawa sepeda motor yang diparkirkan disamping halaman rumah EP, diketahui korban saat hendak memindahkan kendaraan keteras rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi, ” terang Kapolsek.
atas kejadian tersebut korban Sugeng lansung melaporkannya ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan tersangka menurut Kapolsek, bermula pada hari Jum’at (08/02/2019) sekira pukul 07.00 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian anggota Polsek Baradatu yang di pimpin Panit 1 Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Baradatu.
Penulis : Fikri
Editor : Susan
1,284 kali dilihat