Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak Sapi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampung visual.com-
Anggota unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus pencurian hewan ternak sapi dengan mengamankan pelaku SM (43) warga Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan, Sabtu (10/8/2019) Kemarin.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, Minggu (11/8/2019) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-186/VII/2013/POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 30 juli 2013 tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curi hewan ternak sapi.

Korban yakni Toat Fitra Dinata, Warga Dusun Saung Marga RT/RW: 01/02 Desa Kalibalangan kec. Abung Selatan kab. Lampung utara.

Baca Juga:  Bupati Lampura menyesalkan Video viral Pelajar Bernyanyi Seperti DJ

“Dari kejadian tersebut 2 (Dua) Ekor Sapi Betina warna Putih ditaksir senilai Rp. 25.000.000,” Jelasnya.

Menurut dia, Penangkapan terhadap pelaku Setelah pihaknya mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku, sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut.

“Akhirnya Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto melakukan penangkapan Terhadap Tersangka,” Terangnya.

Kini tersangka tengah berada di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan penyelidikam lebih lanjut.

Dijelaskannya, Pelaku bersama rekanya SR (Sudah Terhukum) Memasuki halaman belakang rumah Korban, kemudian membuka Pintu kandang lalu masuk mengambil 2 Ekor Sapi yang berada di dalam kandang, lalu melepaskan ikatan Tali lalu menarik Sapi dan membawa Sapi hasil curian tersebut di pinggir jalan Perkebunan karet di daerah SKB Desa Bandar Kagungan Raya. Di tempat tersebut Kedua orang Pelaku langsung menyerahkan Sapi hasil curian tersebut untuk di jual kepada saksi HR (Sudah terhukum) yang sudah menunggu di tempat tersebut dengan harga Rp. 8.500.000.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Polres Lampung Utara dan Kominfo Jalin Kerjasama

“Dari hasil penjualan Sapi hasil curian tersebut Pelaku SAMIDI mendapatkan uang Rp. 5.000.000 sedangkan Saksi SR mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.500.000,” paparnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 1,249 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.