Polres Way Kanan Siap Bidik Tersangka, Kasus Beras Rastra Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Dugaan penyimpangan penyaluran Beras Sejahtera  (Rastra)tahun 2018 yang telah dilakukan penyelidikan telah selesai dilakukan dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro kepada wartawan, Rabu (26/6/2019),  Terkait perkembangan persoalan dugaan penyimpangan penyaluran Rastra  Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Tahun 2018.
“Dari hasil lidik kasus penyimpangan penyaluran Rastra Kampung Argomulyo tahun 2018 di temui adanya dugaan penyelewengan Rastra sebanyak 19 ton yang dilakukan oleh aparat kampung.” Jelas Kasat.
Modus operandi penyimpangan adalah  beras yang diambil  dari gudang Perum Bulog Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung  sampai di kampung langsung ditarok di rumah Kepala Kampung Argomulyo.
“Setiap bulannya jatah untuk kampung Argomulyo disalurkan Beras Raskin sebanyak 6 ton , oleh kepala kampung beras raskin ini hanya disalurkan 4,5 ton dan 1,5 ton hilang .” Terang Kasat.
Diakui Kasat pihaknya sudah melakukan  pemeriksan terhadap 36 orang saksi diantaranya Satgas , 12 Kadus, KTN Raskin , Tim Koordinasi Kecamatan  dan Bulog perwakilan Way Kanan
“Dari keterangan sudah didapat bukti-bukti sehingga kasus ini akan ditingkatkan lagi agar dapat disidangkan .” Ujarnya .
Dari perkiraan kasus beras Kampung Argomulyo tahun 2018 pihaknya akan membidik para pelaku dengan sangkaan dengan sengaja menyalahi kewenangan nya untuk memperkaya diri sendiri.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No.  31 Tahun 1999 Jo UU No.  20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis: Fikri
Editor : Susan

 2,799 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.