Polres Tulang Bawang Barat  Berhasil Ungkap Enam Kasus Kejahatan

Konferensi Pers Polres Tubaba (Poto : dok-MDSnews)
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat: lampung visual.com-
Dari januari hingga pertengah bulan Februari 2020 Polres Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung berhasil, ungkap enam (6) kasus kejahatan kriminalitas dan mengamankan sembilan (9) tersangka berikut barang buktinya.

Hal tersebut disampaikan AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, Kapolres Tulang Bawang Barat, (Tubaba) saat menggelar Konferensi pers di halaman kantor polres setempat di kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Senin (10/02/2020).

Melansir dari laman Medinaslampungnews.co.id, dikutip pada Senin (10/02/) AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, Kapolres Tubaba mengatakan, sebanyak 6 kasus yang berhasil diungkap, semua itu merupakan kasus kriminal yang mayoritas kejadian tersebut pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga:  KPUD Tubaba Kukuhkan Relawan Demokrasi

“Menindaklanjuti dari laporan banyak kita temukan, kronologisnya pembongkaran rumah saat ditinggalkan penghuninya dan mereka melakukan pengurasan barang yang ada di dalam rumah seperti motor serta hadpone,” kata Hadi Saepul Rahman.

Lebih lanjut, Kapolres Tubaba menjelaskan, semua laporan, yang terima dari warga Alhamdulillah semuanya sudah berhasil diungkap, sembilan tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti guna dilakukan penyelidikan, adapun identitas pelaku diantaranya berdomisili di Tubaba, dari Menggala Tuba, dan Lampung Utara (Lampura).

Baca Juga:  Jelang Hari Raya idul Fitri 1438 H Pengurus Masjid Darussalam Lakukan Renovasi

“Sepanjang awal tahun 2020 kita banyak menerima laporan terkait pencucian dengan pemberatan. Dengan bermacam modus yang dilakukan mereka, ada yang mencuri dengan membobol rumah tinggalkan tanpa penghuni, ada juga yang menggandakan kunci rumah.

Untuk itu saya berharap  setiap wilayah tiyuh yang berada di tubaba harus menegakan siskamling karena siskamling, hal ini sangat lah efektif dalam menangkal kejadian tersebut. Insya Allah bila siskamling dapat ditingkatkan olah tiyuh masing-masing mudah-mudahan kejadian yang seperti ini otomatis akan mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum tubaba”.Terang Hadi.

Saat ini para pelaku akan di kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan kemudian, pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun serta pelaku penadahan 480 maksimal ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: (red)

 4,232 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.