Polres Tanggamus Menggelar Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Tiga Peraturan Polri

TANGGAMUS

Tanggamus: lampungvisual.com-
Bagian Sumber Daya Manusia (Bag Sumda) Polres Tanggamus menggelar penyuluhan Hukum, Sosialisasi Tiga Peraturan Polri di Aula Parama Satwika Mapolres, Senin, 2 September 2019.

Sosialisasi dibuka Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK didampingi Kabag Sumda Kompol Rinaldi Eka Saputra dan Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH.

Adapun pesertanya adalah para Kasat, Kapolsek jajaran, anggota Polres dan perwakilan anggota Polsek Jajaran Polres Tanggamus.

AKBP Joko Bintoro dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi meliputi 3 peraturan Polri yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Melalui Vicon Wabup Tanggamus Peringati Nuzrul Qur'an 1422 Hijriyah 2021 bersama Gubernur Lampung

Kemudian Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Huru Hara dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Obvitnas dan Obviter.

“Untuk rekan-rekan pahami, perbedaan Perkap dan Perpol. Dimana Perkap dibuat untuk kalangan internal Polri, sementara Perpol, peraturan kepolisian yang mengatur kedalam kepolisian dibuat untuk internal dan external kepolisian,” kata AKBP Joko Bintoro.

Plh. Kapolres berpesan kepada para personel yang mengikuti pelaksanaan sosialisasi untuk dapat melaksanakannya dengan baik sehingga apa yang disampaikan pemateri dapat diterima dan diaplikasikan sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Rakor Satgas Covid-19 RI Provinsi Lampung

“Mari bersama-sama menyimak apa yang disampaikan para pemateri. Sehingga dalam pengaplikasian peraturan tersebut dapat berjalan sesuai yang telah tertulis,” pesannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi yang diisi oleh Kabag Ops terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Materi Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Huru Hara oleh Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Obvitnas dan Obviter dibawakan oleh Kaur Binops Sabhara Ipda Hasbullah.
Penulis: (asri)
Editor: Basri.

 1,383 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.