Lampung Utara, lampungvisual.com
Peristiwa tindak pidana kasus pengancaman yang dilakukan oleh kasi pemerintahan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) Mahendra Kusuma (31) terhadap Mahmud Albet (39) pada saat Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas akan ditindaklanjuti aparat Kepolisian.
” Ya, Korban telah melapor Kepolres Lampura atas peristiwa pengancaman yang menimpanya, dan hal itu akan kita tindaklanjuti berdasarkan laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020, ” Kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono diwakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto melalui pesan singkat What’up, Rabu (3/6/2020)
Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula, ketika Korban (Mahmud Albet) sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian tiba-tiba datang Terlapor (Mahendra Kusuma) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.
” Terlapor mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia. Rabu (3/6/2020)
Atas peristiwa pengancaman tersebut, Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kemapolres Lampung Utara.
Penulis: (Andrian Folta)
971 kali dilihat