Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasn sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, Senin malam (30/4/2018).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu TP (34) warga Desa Sumber Arum Kecamatan  Kotabumi Ilir Kab. Lampung Utara. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/ IV/ 2018/ PLD LPG/ RES LU/ SEK ABSEL Tanggal 26 April 2018, dengn korban Betti Deslina (37) warga Dusun Margo Mulyo Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Baca Juga:  STKIP Muhammadiyah Kotabumi Adakan Bersih-bersih Halaman Kampus dan Masjid

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara pepet sepeda motor korban hingga korban jatuh, kemudian pukul korban lalu ambil tas dibawah jok sepeda motor korban. “Pada saat korban terjatuh tersangka langsung mengambil tas milik korban lalu kabur meninggalkan korban”, ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyeledikan kurang lebih satu minggu tersangka dapat kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa saatu buah tas warna biru dan satu buah dompet warna coklat milik korban.

Baca Juga:  Bupati Lampura Menerima Kunjungan Gubernur Provinsi Lampung

” Tersangkaa kita amankan di kediamannya tampa ada perlawanan. Dan tersangka sudah kita amankan di Polres lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya  tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH. (Rls-hms polres)

 1,594 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.