Polres Lampung Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta Api

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Anggota Polsek Kotabumi Utara dibantu Sat Reskrim Polres Lampung Utara ringkus kawanan pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di kawasan Desa Banjarwangi Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, Rabu (20/2/18) sekitar pukul 01.00 Wib.
Para tersangka adalah KS (41) dan SP (35) kedua nya warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Baralangi, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.menjelaskan, pada mulanya petugas mendapatkan laporan dari pihak PT. KAI dimana telah terjadi pencurian pencurian besi rel kereta api di Desa Banjarwangi Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
“Kedua pelaku ringkus di kediamannya setelah kami mendapat laporan dari pihak PT. KAI terkait raibnya besi rel kereta api yang disimpan di kebun sawit, setelah kami lakukan penyelidikan, kami dapat mengungkap pelakunya, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Lanjut Donny, Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memotong menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan di kebun sawit milik warga, adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp.  240.529.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kini kedua pelaku berikut barang bukti 54 besi rel ukuran 2 Meteran dan tabung oksigen sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor: Basri

 1,334 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.