Polres Lampung Amankan 10 Pelaku Kejahatan Jalanan Hingga Awal Ramadhan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Polres Lampung Utara bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 10 pelaku kasus kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor dan kejahatan lainnya selama bulan April hingga awal bulan Ramadhan tahun 2020.

Ke 10 pelaku kejahatan tersebut meliputi 3 pelaku curas mor, 2 pelaku curas, 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 1 pelaku sajam dan atau pengancaman dan 2 pelaku pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura adakan SPM untuk SD dan SMP

“Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan ini hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran selama bulan April dan awal bulan Mei 2020,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. saat gelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto dan Kasubag Humas AKP Zulkarnain, Seni (4/5/20).

Lanjut Kapolres, Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor roda 2 satu unit, Hand Phone 1 unit, uang tunai 85 ribu, pisau golok 1 bilah, Truk 1 unit dan kayu dengan jenis Sonokeling 4 kubik.

Baca Juga:  Pemkab Lampura gelar Musrenbang RPJMD

“Dalam menekan gangguan kriminalitas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan jajaran akan terus melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah,” kata AKBP Bambang Yudho.
Penulis: (Andrian Folta)

 619 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.