Polisi Way kanan bekuk Lima Pelaku Curas Bersenpi Kurang Dari 1 X 24 Jam

WAY KANAN

Way kanan: lampungvisual.com-
Jajaran Polsek Kecamatan Blambangan Umpu bersama Tim Tekab 308 Polres Way kanan berhasil membekuk 5 orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sungai Betih-betih kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.
Hal itu terungkap saat Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim Akp Devi Sujana melakukan ekspose tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan bermotor, berlangsung di Mapolres setempat, Jumat (21/6/2019).
Pelaku berjumlah 5 orang berinisial SM (34), RP (18), EAD (28), RM (28) dan AS (19) kelimanya warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres, modus dalam melakukan kejahatan yakni pelaku yang berjumlah lima orang dengan satu diantaranya membawa senjata tajam jenis golok sengaja berdiri di jalan kali beti-beti kampung karang umpu menunggu korban melintas.
Korban an. FK(13) warga Kampung Karang Umpu yang merupakan siswa SMPN 5 Blambangan Umpu, saat itu, pada hari kamis 20 juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pulang dari sekolah melintas dari arah islamic Center menuju Kampung Karang Umpu dihadang dan dihentikan oleh pelaku dengan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda revo warna hitam lis merah BE 7564 Wl setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri ke arah jalinsum Kampung Karang Umpu,Way Kanan.
Mendapat informasi masyarakat adanya kejadian curat pihak Polsek dan Tim Tekab 308 Polres Way kanan melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku
“Pada hari itu juga kamis tanggal 20 juni 2019 sekitar pukul 20.00 wib, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS yang saat itu sedang berusaha melarikan diri di perkebunan karet PTPN7 Blambangan Umpu.” Papar Kapolres Andy.
Berdasarkan pengangkuan As melakukan aksinya, bersama empat pelaku lain sehingga petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. beberapa saat kemudian pelaku RM berhasil diamankan sedang beristirahat di rumahnya di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan.
“Petugas melakukan pengembangan kasus, dengan mengarahkan kepada pelaku lain sehingga pelaku inisial SM, RP, dan EAD dapat diringkus sekitar pukul 04.00 wib di tempat persembunyiannya d Dusun Umpu Kampung Dono Mulyo tepatnya rumah keluarga salah satu tersangka.” Tambah Kapolres.
namun dijelaskan Andy saat melakukan penangkapan di Dono Mulyo, ketiga pelaku melakukan perlawanan berusaha untuk kabur sehingga oleh petugas karena para pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai pada kaki pelaku dan petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Kini tersangka dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta satu amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor korban merk Revo warna hitam hasil rampasan, di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .” Beber Kapolres Andy Siswantoro.
Saat ke 5 Pelaku digelandang di Polres Way kanan.
Atas perbuatanya, Kelima tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 kuhp.
Penulis Fikri.
Editor: Basri

 1,457 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.