Polisi Tangkap Spesialis Curas dan Curat Enam TKP di Tubaba

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap HK (27), yang membawa dan menguasi senpi (senjata api) rakitan jenis revolver secara illegal.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (2/11) sekira pukul 10.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“HK yang berprofesi swasta, merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar. Sabtu (3/11).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri.

Baca Juga:  Seiring Perkembangan Zaman Klasik Lampung Terus Dikembangkan

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HK, lalu dilakukan penggeledahan di dalam tas polo moto warna hitam dan ditemukan BB (barang bukti) senpi rakitan jenis revolver, sajam (senjata tajam) dan kunci letter T, sedangkan temannya D yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas,” papar Kompol Zulfikar.

Dari hasil keterangan pelaku HK kepada petugas, pelaku telah melakukan 6 (enam) kali tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di wilayah Tumijajar dan Tulang Bawang Tengah.

Baca Juga:  PAC Partai Hanura se-Tubaba Tolak Kepengurusan Rudi Dwi Purwono

“2 (dua) kali curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Tiyuh Panaragan, 1 (satu) kali curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri dan 3 (tiga) kali curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,” terang Kompol Zulfikar.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 (lima) butir amunisi aktif call 9 (sembilan) mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tutup Kompol Zulfikar. (Sumber: Jon)

 1,515 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.