Polisi Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Perampasan HP

PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampungvisual.com-
Tim khusus anti bandit (tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FP (18), yang merupakan salah satu dari dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalintim (jalan lintas timur).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (27/2), sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang bersembunyi di pabrik pengolahan tapioka, Unit 1, Kampung Agung Dalam.
“FP yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tri Wahyuni (26), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Februari 2019. Kerugian HP (handphone) Oppo type A7 warna gold, yang ditaksir seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FP bersama rekannya M yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Sabtu (23/2), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalintim, Unit 1, di depan Dealer Toyota. Saat itu korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor miliknya dari rumah hendak menuju ke Pasar Unit 2 sambil memegang HP.
“Dari arah belakang korban datang dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu rampas HP milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang sedang di kendarainya. Setelah mendapatkan HP milik korban, kedua orang pelaku langsung melarikan diri,” terang AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti berupa) HP Oppo type A7 warna gold milik korban dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh para pelaku ketika melakukan aksi kejahatan.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Polres Tuba
Editor  :Basri

Baca Juga:  Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Bansos, Ini Sasaran Utamanya

 1,397 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.