Baca Juga : Berita Sebelumnya
“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap AKP Anto.
Selain itu, petugasnya juga menyita BB berupa satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari para pelaku.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)