Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran Sosialisasikan Perda No. 9 thn 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

PESAWARAN

Pesawaran, lampungvisual.com-
Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran Sosialisasikan Perda No. 9 thn 2017, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Menindaklanjuti  instruksi Bupati Pesawaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran  yang terdiri Sekretaris, Kabid Tibum, Kabid Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 tahun 2017 yang berisikan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di pasar Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan dan Pasar Kedondong Kecamatan Kedondong, Rabu, (15/5/2019).
Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.
“Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan.
Dia juga mengatakan, dalam perjalanan pensosialisasian aturan, terdapat juga parkir yang semrawut di pasar Kedondong. Tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Pol PP berkerjasama dengan DinasPerhubungan Kabupaten Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran berkendara. Kedepannya Dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di pasar kedondong. Dan para pedagang di Pasar Kedondong juga di imbau untuk tidak berjualan dibadan jalan.
“Selain pembeli kami juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplayer untuk tidak berjualan di badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.
Penulis: DediEditor  : Susan

 1,272 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.