Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Penusukan Syekh Ali Jaber

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung-
Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikn oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pd hari senin tgl 21 September 2020.

Untuk perkara tersebut penyidik polresta Bandar Lampung Sudah Memeriksa lebih dari 20 orang saksi , kemudian penyidik juga sudah Memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (syekh Ali Jaber).

Baca Juga:  Kadin Lampung Buka Penggalangan Dana untuk Korban Gempa di Lombok

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky M.Z., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny, S.H., didampingi Kasi Pidum Denie Sagita, S.H.

Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).

Baca Juga:  Respon Cepat Jajaran Kesehatan Pemprov Lampung Tangani Korban Tsunami Mendapat Apresiasi Komisi IX DPR RI

Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati .

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

 402 kali dilihat