Polda Banten Ciduk 4 Penyalahgunaan Narkoba di Tiga Tempat

NASIONAL

Banten, lampungvisual.com-

Jajaran Polda Banten dan Satuan Ditresnarkoba amankan 4 tersangka  tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang dekat, Selasa (8/1/2019), pukul 17.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Rabu pagi (09/11/2018) kepada awak media membenarkan bahwasanya kemarin sore tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket saudara EG.

Selanjutnya pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.

Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan barang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam tas warna pink.

“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy. (lv/sp/trans)

 702 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.