Petugas Polsek Neba Tangkap DPO Curas

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Petugas Polsek Negara Batin berhasil menangkap Bakat (31) warga Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin, DPO yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kebon Sawit Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Jumat (1/2/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso, mengatakan terjadi pada hari Jum’at (02/09/2011) silam. “Kejadian terjadi pada hari Jum’at (02/09/2011) sekitar pukul 19.00 wib TKP di jalan Kebon Sawit Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan,”ungkapnya.
Tersangka melakukan curas tidak sendiri namun bersama rekannya Kuat Novianto yang sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman terlebih dahulu, korbannya adalah Feri Andriansyah (33) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Masih menurut Santoso, tersangka menjalankan modusnya dengan cara menodongkan senjata, lalu memukul korban dan mengambil sepeda motor Suzuki Smash warna biru milik korban, setelah korban tidak berdaya tersangka mengikat korban dengan menggunakan tali dari kain umbul-umbul warna merah dan korban di tinggalkan di sekitar Kebun Sawit.
Adapun kronologis penangkapan setelah Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di seputaran Kampung Gisting Jaya Negara Batin, tim Tekab 308 Kapolsek Negara Batin bergegas menuju ke lokasi.Sesampainya dil okasi Tim Tekab 308 mendapati pelaku sedang didalam rumah salah satu warga, kemudian tersangka langsung diamankan oleh anggota tim tekab 308 tanpa perlawanan,” terangnya.
“Saat anggota melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan senjata tajam jenis badik, yang berukuran 30 cm berada di pinggang sebelah kiri tersangka. Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Negara Batin, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penajra maksimal 9 tahun.
Penulis : Fikri
Editor : Susan

 1,319 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.