Lampung Utara,lampungvisual.com
Perwakilan Petani Singkong Kabupaten Lampung Utara bersama Pemkab setempat untuk kesekian kalinya kembali menggelar rapat lanjutan bersama Perusahan Tapioka di ruang Siger Pemda terkait tuntutan kenaikan harga Rp.1000 per Kg dengan Refraksi 14%, Rabu (18/11/2020)
Dalam rapat tersebut pihak Perusahaan Tapioka hanya mengakomodir harga singkong Rp. 900 per Kg dengan Refraksi/potongan 20%. Selain itu, pihak perusahaan akan menindak tegas apabila masih terdapat pungutan liar (pungli) di Lingkungan Pabrik.
Namun, perwakilan petani singkong Lampura tetap menghendaki tuntutan mereka tercapai, maka akan diadakan rapat lanjutan kembali pada tanggal 25 November mendatang dengan mendesak pihak Pemerintah Daerah untuk menghadirkan owners perusahaan.
” pertemuan mendatang kami menginginkan pemilik atau bos perusahaan langsung yang bernegosiasi dengan kami, karena pertemuan sebelumnya hanya diwakilkan dan tidak dapat memberikan keputusan, ” Tegas Rizky Abung perwakilan petani singkong.
Sementara, Kadis Pertanian, Sopyan menjelasakan Pemerintah daerah akan semaksimal mungkin dapat mengakomodir tuntutan petani dan menegaskan kepada perwakilan perusahaan agar pada pertemuan harus pemilik perusahaan dan jangan diwakilkan.
” Pada rapat selanjutnya saya meminta pemilik harus datang agar dapat berembug dengan petani singkong, ” Jelas Sopiyan Kadis Pertanian selaku pimpinan Rapat.
(Andrian Folta)