Lampung Utara, lampungvisual.com
Permudah pelayanan terhadap masyarakat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampura melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) Di aula siger pemkab setempat,Jum’at (4/10/2024).
PJ Bupati Lampura Aswarodi mengatakan kerjasama ini merupakan terobosan yang baik untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat
“Melalui pemanfaatan NIK yang terintegrasi, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam berbagai urusan administrasi, dari pelayanan kesehatan hingga layanan perbankan, semuanya bisa tersinkronisasi dengan baik,” kata Aswarodi
Sementara Kepala Disdukcapil Lampura Maryadi mengatakan kerjasama ini melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Ryacudu, Rumah Sakit Maria Regina, dan Bidan Yuli.
“Bertujuan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS “Jelas Maryadi.
Maryadi menambahkan untuk bayi yang melahirkan di rumah sakit yang bekerja sama akan langsung mendapatkan tiga dokumen yaitu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama Disdukcapil dapat mendata sejak dini untuk administrasi kependudukan dan memberikan layanan lebih mudah untuk masyarakat
(Andrian Folta)