Dandim Bojonegoro Hadiri Seminar
Menurutnya, restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan. Secara kongkrit bahwa humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah.
Sementara selaku narasumber dalam acara tersebut, Bupati Bojonegoro Dr Anna Muawanah, mengatakan, akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya atas paparan Restorative Justice. Menurutnya, hal ini merupakan suatu pembelajaran (Edukasi) yang selama ini sudah diterapkan di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro melalui adanya pemahaman lewat seminar Restorative Justice ini.
“Harapannya melalui pemahaman seminar Justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga dilingkungan kita. Melalui pemahaman seminar ini proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah, menyampaikan ucapan “Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62. Selain itu, Bupati Bojonegoro juga menyampaikan bahwa Kepala Desa adalah sebagai tongkat untuk bisa menjembatani segala permasalahan yang ada diwilayah desa untuk bisa melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga peran dari Restorative Justice bisa terlaksanakan di desa. (*/red)