Percepat Pembangunan Infrastruktur 2018, Raden Adipati Pinjam Rp. 100 Milyar

WAY KANAN

Way Kanan, Lampungvisual.cm –

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Way kanan membangun infrastruktur sesuai amanat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2016-2021.Bupati Raden Adipati Surya berinisiatif untuk melakukan peminjaman daerah sebesar Rp 100 Miliyar yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018.

Sumber dana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI. Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengajukan surat penawaran (itensi) untuk Pengajuan Pinjaman Daerah dan telah memperoleh Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Raden Adipati Surya didampingi Wakil Bupati Edward Antony pada Rapat Paripurna menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2018, Selasa (6-2-2018)

Baca Juga:  Raden Adipati Surya Memuji Kinerja ASN Way Kanan

Ketiga Raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang pinjaman daerah, Raperda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung , dan Raperda tentang badan permusyawaratan kampung (BPK).

Khusus mengenai pinjaman daerah,

Berdasarkan Ketentuan PP 30 Tahun 2011 pasal 15 ayat (3), perlu adanya persetujuan DPRD yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah, “karena Pinjaman yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan merupakan Pinjaman Jangka Menengah karena melebihi jangka waktu satu tahun, maka kami mengajukan Raperda tersebut untuk dibahas dan di syahkan oleh Dewan.”, terang  Bupati muda itu.

Dijelaskan oleh Raden Adipati Surya, Dana pinjaman daerah tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan sembilan ruas jalan dan dua jembatan, yang merupakan prioritas daerah dalam rangka peningkatan aksebilitas dan akselasi perekonomian di Kabupaten Way kanan.

Baca Juga:  ADIPATI : Jadikan OSN, O2SN, FL2SN dan Pentas PAI, Ajang Pencarian Bakat Prestasi siswa

Kesembilan ruas jalan tersebut adalah ruas jalan Negeri Besar menuju Negara Batin, ruas jalan Banjit menuju Kasui, ruas jalan Simpang Setia menuju Simpang Asam, ruas jalan ruas jalan Negeri Agung menuju Gedung Harapan, ruas jalan Negeri Baru menuju Simpang Tiga, ruas jalan Mesir Ilir – Gedung Harapan, ruas jalan Kayu Batu menuju Sukarame menuju Gedung Batin, ruas jalan Bandar Dalam batas Lampung Utara dan ruas Simpang Asam mnuju Bandar Agung.

“selain jalan, Dana tersebut juga akan dipakai untuk membangun jembatan Way Tahmi Kecamatan Rebang Tangkas yaitu Ruas Gunung Sari menuju Air Ringkih, dan jembatan Gantung Bumi Agung Cunar menuju Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung”, Ujar Bupati Raden Adipati.

Dengan terbitnya  Peraturan Daerah tersebut nantinya,  Raden Adipati Surya berharap akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  340 KK warga kampung Bumi Baru terima bantuan BLT Dana Desa dan BST kemensos Tahap Tiga

PadaParipurna yang dipimpin  oleh Ketua DPRD, Nikman Karim,SH.,tersebut turut dihadiri oleh  para Wakil Ketua, dan 30 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul,S.Sos.,M.I.P., anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para camat se-Kabupaten Way Kanan.

(Fikri)

 6,491 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.