Bandar Lampung (LV) –
Paska dilakukannya penyekatan pada beberapa ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak Rabu (7/7), sesuai arahan dari Pemerintah dalam mendukung kebijakan PPKM Darurat & PPKM Level 4, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola JTTS menginformasikan bahwa penyekatan yang berada di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan . “Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar Aries.
Lebih lanjut Aries juga menyampaikan bahwa di luar Ruas Tol Bakter, penyekatan di Ruas Medan – Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini. “Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan. Sehingga, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan.” tutup Aries, EVP OPT Hutama Karya.
Pihak Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup. (R/YP)