Penjualan Gas LPG 3 Kg di Musi Banyuasin Diperketat

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Langkanya gas LPG 3 kilogran diduga ada permainan oknum di lapangan. Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA mengambil tindakan tegas. Dodi Reza Alex mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 900/584/Dagperin/2020 Tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 Kg.

Isi surat edarannya adalah “Pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.”

Baca Juga:  Satpol PP Muba Patroli Meminimalisir Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

“Gas LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual ke Aparatur Negeri Sipil (ASN), rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, dan restoran, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta,” tegas Bupati Muba DRA

“Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  TP PKK Muba Hadiri Rakor Tingkat Provinsi Sumsel

Plt Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Muba Azizah SSos MT menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Muba di lapangan.

“Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran maka Bupati akan mengambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” tandasnya.
Penulis: (Robin C)

 680 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.