Pengurus Pusat SMSI Kecam Kekerasan Terhadap Pekerja Pers

NASIONAL

Lampungvisual.com-

Bangka (BABEL)-Di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terjadi terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.

Seperti telah ramai diberitakan, anggota Kepolisian Resor Banyumas dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi anggota masyarakat yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Baturraden. Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Banyumas pada Senin, 9 Oktober 2017, dari pagi hingga malam hari.

Saat berusaha membubarkan anggota masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan untuk meliput peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan dan alat kerjanya berupa kamera dirampas aparat.

Baca Juga:  Babinsa Kreatif Praktekan Cara Pembuatan Pupuk Organik Cair Kepada Petani

Terhadap peristiwa tersebut, Pimpinan Pusat SMSI, rabu (11/10/2017) mengeluarkan pernyataan;

  1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
  2. Mengutuk keras tindakan anggota Polres Banyumas dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.
  3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Baca Juga:  Anak-anak Ikut Bantu TNI dalam TMMD ke-107

Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

  1. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.
  2. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.
  3. Meminta Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut. (Red)

 829 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.