Pengadilan Negeri Gunung Sugih Menggelar Peninjauan Setempat Untuk Ketiga Kali

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Pengadilan negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah mengadakan peninjauan setempat untuk yang ketiga kali, terkait gugatan ahli waris tanah yang menjadi sengketa antara PT Elders Indonesia yang beralih ke PT Praman Austindo Mahardika (PAM).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Ahli waris Ali Somat, terguy satu PT Elders, PT PAM, dan Badan Pertanian Nasional Kabupaten setempat, Jumat (22/03/19).
“Pemeriksaan ini sama seperti sebelumnya, tapi disini ada perbedaan mengenai kepemilikan tanah yang diwakili oleh Bapib sebagai perwakilan ahli waris, dengan luas kurang lebih 19×110 meter. Itu adalah sebagian adalah hibah dan sebagian masuk dalam sertifikat SHN No M 31 punya penggugat,”terang Galang Syafta Humas pengadilan Negeri Gunung Sugih. Galang juga menjelaskan, menurut penggugat 1 dan penggugat 3 sama dan memang milik PT PAM.
“Memang ada kesamaan tergugat 1 dan 3, kecuali penggugat. Mengenai batas-batas kurang lebih sama mengenai objek sengketa ini masuk dimana itu perbedaan nya ada di situ,”ungkap Galang.
Pengadilan negeri Gunung Sugih akan sidang kesimpulan akan dilanjutkan pada tanggal 1 April untuk kedua belah pihak,”biasanya satu Minggu atau paling lama dari kesimpulan akan ada putusan pengadilan terkait masalah tersebut,”ujar Galang. Dalam keterangan nya pihak Badan pertanahan nasional Lamteng menjelaskan dari data yang ada dari tanah yang menjadi sengketa itu adalah diluar pagar yang menjadi objek dalam peninjauan.
“Lokasinya sesuai dengan sertifikat yang diajukan penggugat di sebelah Utara sesuai data-data yang ada di kami,”jelas Deta selaku juru ukur pihak BPN.
Dari pihak Kuasa Hukum PT PAM yang diwakili Ardian Angga mengatakan terkait gugatan perdata mengenai sengketa hak milik yang diajukan oleh Bapib selaku keluarga.
“Kami selaku kuasa hukum dari PT PAM memiliki data dan bukti yang kuat mengenai batas-batas pada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan, kenapa? Pertama PT PAM ini adalah pembeli yang beritikad baik yang dilindungi undang-undang,”jelas Ardian.
Ardian mengaku PT PAM adalah memiliki badan hukum yang baik, menjalankan usaha di Lamteng ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Kami membantu peningkatan perekonomian bagi Pemkab Lamteng khususnya provinsi Lampung di sektor daging sapi, dimana dalam kebutuhan daging nasional masih import dan inilah tujuan mulia dari para direksi maupun owners dari PT PAM,”tandasnya.
Terkait hasil peninjauan setempat Bapip selaku perwakilan dari pihak keluarga telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa penggugat menginginkan sebetulnya sejengkal dari tanah perusahaan terkait SHGB itu bisa diukur kembali.
“Kenapa? Seperti nya pada waktu sidang kemarin yang di perkuat oleh para saksi-saksi kita bahwa sananya sudah terjadi pinjam pakai pada tahun 1996 oleh bapak Handoko perwakilan dari PT Eka Inti kepada orang tua kami Ali Somad almarhum,”beber Bapip.
Tidak hanya itu saja, Bapip selaku pihak keluarga mengatakan memilik Dokumen DPR Asli pada tahun 2009 menyatakan bahwa akses ini memang bukan milik perusahaan.
“Tapi pada fakta persidangan terakhir disampaikan, anehnya ketika berselang tahun 2018 meminta batas HGB dengan BPN ditunjukkan akses jalan ini adalah milik mereka, inilah yang menjadi pertanyaan kami. Kenapa pihak BPN terlalu gegabah menentukan objek suatu tanah, yang sebenarnya mereka adalah lembaga penjamin kepada rakyat atas kepemilikan tanah tersebut,”tutup Bapip. (Iswan)

 3,313 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.