Penetapan Bupati  terpilih Lampura ditunda Tiga Hari

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara menunda penetapan pasangan Bupati-wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Utara selama tiga hari kedepan.

Pasca ditetapkannya perolehan suara dari masing-masing calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada serentak 2018 kemarin. Sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor : 2/2018, disebutkan dalam tahapan penetapan Bupati dan wakil Bupati/Walikota bila tanpa adanya sanggahan harus menunggu tiga hari setelah adanya keputusan MK terkait sengketa pilkada.

“Kalau masalah penundaaan itu, ya dasarnya adalah PKPU itu. Jadi kita sekarang melaksanakannya, dan itu terjadi diseluruh Indonesia, “kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampura Tedi Yunada menanggapi keluhan masyarakat terkait belum ditetapkannya Bupati-wakil Bupati Lampura terpilih pasca pleno penetapan perolehan suara masing-masing paslonbup, Jumat (6/7/2018).

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Lampura Menghadiri Acara Pengajian Akbar BKMT

Masyarakat sebelumnya, banyak mempertanyakan hal itu. Sebab, melihat kejadian terakhir pilkada 2013 setelahada penetapan perolehan suara pasangan Bupati-wakil Bupati maka ditetapkanlah paslonkada terpilih. Tidak menunggu adanya putusan dari mahkamah konstitusi.

“Ya kami bingung aja setelah melihat aturan itu. Kok bisa ditunda-tunda, kalau kemarinkan langsung ditetapkan siapa yang terpilih. Tanpa harus menunggu rekom dari MK atau pusat, “kata Adri, salah seorang warga setempat.

“Padahalkan, setahu kami gugatan di MK itu bisa terkabul kalau selisih pemenang dan penggugat dibawah 3%, inikan jauh selesih suaranya. Mau diapakan lagi kalau demikian,” ucapnya.

Baca Juga:  FKIP UMKB Adakan Kuliah Umum Anti Korupsi

Sementara itu, dalam proses pleno terbuka rekapitulasi pilkada serentak di gelar di KPU setempat, satu orang saksi paslonbup tidak menandatangani hasil pleno penetapan suara. Yang belakangan diketahui dari pasalonbup mantan Bupati, Zainal Abidin dan M Yusrizal. Tanpa alasan yang jelas, dengan dalih hanya diutus partai pendukung dan saat dimintai keterangan dijawab singkat tidak.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampura Marthon mengatakan dengan ditetapkannya perolehan suara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, tiga hari kedepan pihaknya akan melakukan penetapan pasangan  Bupati dan wakil Bupati 2018 terpilih. Dengan syarat tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi-RI.

“Alhamdulillah tahapan rekapitulasi penetapan perolehan suara pilkada, baik itu Bupati-wakil Bupati dan Gubernur-wakil Gubernur telah kita selesaikan, dan berlangsung lancar, aman dan kondusif, bila didalamnya ada protes  hanya sifatnya administrasi, “kata Ketua KPU Lampura, Marthon didampingi Komisoner, Apriza Ria usai melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan suara pilkada serentak 2018 di kantor KPU setempat. (Andrian folta)

 2,681 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.