Penerapan Penyusunan Laporan Keuangan pada UMKM

Penerapan Penyusunan Laporan Keuangan pada UMKM
PRODUK & JASA

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu usaha yang memberikan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena dengan adanya Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat untuk meingkatkan pendapatan dan mengurangi jumlah pengangguran di seluruh Indonesia.

Dalam mendirikan suatu usaha memiliki tujuan menghasilkan suatu laba yang maksimum dari setiap transaksi, sehingga dalam usaha harus mempertahankan dan menjaga kelangsungan perusahaan. Semakin meningkat suatu laba perusahaan maka perusahaan tersebut dinyatakan mengalami perkembangan dalam usaha yang telah didirikan. Sehingga informasi laporan keuangan sangat dibutuhkan dan penting bagi perusahaan dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan merupakan suatu informasi mengenai keuangan pada suatu usaha yang bisa digunakan untuk melihat kondisi usaha dan menilai kinerja usaha dalam suatu periode tertentu. Dalam siklus akuntansi satu periode dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Bisa untuk harian, mingguan, bulanan, per tiga bulan, per empat bulan, per enam bulan ataupun satu kali dalam satu tahun. Suatu usaha dapat dikatakan efektif dan efisien apabila usaha tersebut sudah menerapkan penyusunan laporan keuangan yang sudah sesuai dengan prosedur dan Langkah yang telah ditetapkan dalam akuntansi.

Rima (21) merupakan selaku pelaku UMKM bergerak dibidang perdagangan yang yang menjual macam-macam cemilan dan minuman di tempat wisata yang berjalan lebih dari satu bulan, walaupun usaha kecil dan berjalan belum lama tetapi Rima sudah melakukan penyusunan laporan keuangan yaitu agar dapat mengetahui modal yang keluar dan penghasilan yang masuk di setiap minggunya.

Oleh karena itu terkait dengan kondisi di atas, untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah menerbitkan SAK EMKM yaitu standar akuntansi keuangan untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 24 Oktober 2016 dan berlaku secara efektif 1 januari 2018. Diterbitkannya SAK EMKM bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan laporan keuangan agar pelaku UMKM di Indonesia dengan mudah untuk mendapatkan pendanaan ke berbagai Lembaga keuangan.

Penulis: Nova Sulastri

Loading

Tagged