Bandar Lampung , LV – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk klaster industri pupuk nasional PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan lagi, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut itu, disalurkan sesuai alokasi tetapan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2020.
“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi,” keterangan tertulis Wijaya Laksana di Jakarta, pada Rabu 11 November 2020 lalu.
Dan, “hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian,” ujar Wijaya, mendampingi Direktur Utama Bakir Pasaman, dan Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution.
Mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, ujar dia, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi.