Pemprov Lampung Pasang Listrik Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) 4.272 unit Targetkan Rasio Desa berlistrik Capai 98,25 persen

PROV LAMPUNG

Bandar Lampung: lampungvisual.com-
Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan sejumlah program sektor energy guna mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya. Salah satunya dengan menargetkan rasio desa berlistrik ke angka 98,25 persen melalui Pemasangan Listrik Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) sebanyak 4.272 unit yang tersebar di 30 Desa belum berlistrik pada 6 Kabupaten di Provinsi Lampung.

Demikian diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Irwan Sihar Marpaung pada Upacara Bendera Mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (21/10/2019) di Lapangan Korpri.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain meningkatkan rasio desa berlistrik, di tahun 2020 Pemprov Lampung juga bertekad akan meningkatkan kehandalan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dengan menambah 7.000 unit sambungan rumah tangga di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Apresiasi Kontribusi Nyata Para Kader Gerindra dalam Pembangunan Lampung

Kemudian, pemprov Lampung juga mendorong pemanfaatan energy skala kecil melalui pembangunan instalasi biogas pada masyarakat desa. “Karena biogas selain dapat dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar untuk memasak, juga memiliki multiplier effect, diantaranya menghasilkan pupuk organik berkualitas tinggi sebagai hasil sampingan, berkontribusi meningkatkan kualitas udara dan menurunkan emisi gas rumah kaca, serta membantu mengurangi subsidi pemerintah untuk bahan bakar,” ujar nya,

Pemprov Lampung akan terus Menjaga pendapatan daerah sektor energi dan sumber daya mineral melalui Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi, Minyak dan Gas Bumi serta upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui participating interest Blok South East Sumatera, jelasnya

Baca Juga:  Wakil Lampung Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Pelaksanaan APBD 2021

Selain itu, dalam sisi kebijakan Pemprov Lampung juga menyusun pembentukan regulasi di sektor energi, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah yang berisi kebijakan-kebijakan sektor energi di Provinsi Lampung, yaitu : penyediaan energi untuk Kebutuhan Daerah , Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Konservasi dan Diversifikasi Energi, Lingkungan Hidup dan Keselamatan Harga, Subsidi dan Insentif Energi, Infrastruktur dan Akses Energi dan Kemampuan Pengelolaan Energi

Terakhir Pemprov Lampung juga akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani dengan penyediaan dan pedustribusian LPD sebanyak 3.000 unit untuk kapal penangkap ikan dan 5.00 unit mesin pompa air bagi petani di Prov. Lampung. (Humas Pemprov)

 948 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.