BANDAR LAMPUNG (LV) – Sebanyak 300 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk disuntikan ke hewan ternak sapi.
Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandar Lampung mulai melakukan penyuntikan ke beberapa lokasi peternakan sapi, sebagai bentuk langkah antisipasi penyebaran PMK yang saat ini sedang mewabah di Lampung.
Kepala Distan Bandar Lampung Agustini menjelaskan, vaksinasi PMK sapi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung itu akan disuntikan dalam kurun waktu dua hari kedepan, untuk mempercepat proses booster yang akan dilakukan enam bulan kemudian.
“Untuk jumlah kita punya vaksin 300 dosis PMK yang baru diberikan oleh provinsi. Insyaallah besok harus sudah disuntikan semua. Setelah vaksin dosis pertama akan dilakukan kembali vaksin kedua atau booster setelah 6 bulan,” kata Agustini, saat pelaksanaan vaksin PMK di peternakan sapi di Rajabasa Jaya, Selasa (28/6/2022).
Sebagai persyaratan, sambung dia, penerima vaksin sapi minimal harus berusia tiga bulan. Tidak dalam kondisi hamil dan juga tidak dijual dalam waktu dekat.
“Sesudah divaksin tidak selama 6 bulan ini tidak boleh dijual dulu juga tidak dipotong, karena akan ada vaksin lagi. Karena kalau dijual dan dipotong percuma vaksin yang telah disuntikan,” jelasnya.
Sasaran Distan Kota terhadap sapi yang akan divaksin berada di beberapa kecamatan, seperti kecamatan Rajabasa, Sukarame, Tanjung Senang, dan Kemiling.