Way Kanan, (LV)
Terkait kegiatan penambangan emas rakyat tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Daerah bersama Instansi Terkait akan mempertimbangkan melakukan penindakan.
Demikian Yang tersimpul dalam Rapat Koordinasi Penambangan Emas Rakyat Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (24/03/2022).
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Andre Tri Putra, S.IK.,M.H, Pasi Ops Kodim 0427/WK, Lettu. Inf. Fahrudi, Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Pujiarto, S.H.,M.H, kepala/unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan Bagian SDA Setdakab, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Banjit.
Sekda Saipul dalam arahannya mengatakan bahwa Penertiban tersebut harus dilakukan mengingat kegiatan penambangan juga memberikan dampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan baik para penambang maupun masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Kita juga menyepakati untuk penjadwalan kegiatan sosialisasi tentang dampak dari kegiatan penambangan tanpa izin terutama terkait hukum dan bahaya mercury bagi kesehatan dan lingkungan hidup.” Ujar Sekdakab Way Kanan.(*/Fik).