Pemkab TUBABA Sosialisasi Perda “Kawasan Tanpa Rokok”

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Pemkab Tubaba Sosialisasi kawasan bebas asap rokok, dilaksanakan diruang rapat umum Bupati Tulang Bawang Barat, Senin (11/12/2017) pukul 08:30 wib.

Acara ini di pimpin langsung oleh asisten II Syakib Arsahlan,SE dan dihadiri kepala SKPD, kepala Dinas, Kabag, Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Syakib Arsahlan,  dengan adanya sosislisasi kawasan bebas rokok untuk membuat masyarakat Tulang Bawang Barat lebih sehat.

“Saya sangat berharap mudah-mudahan kegiatan yang kita ikuti bersama pada hari ini menjadi salah satu payung hukum dalam penerapan perda tentang kawasan bebas rokok, sehingga Kabupaten Tulang Bawang Barat bersih dari asap rokok”, ucap Syakib Arsahlan.

Perlu diketahui bersama bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India. Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang. Pada tahun yang sama, Riset Kesehatan Dasar menyebutkan bahwa penduduk berumur di atas 10 tahun yang merokok sebesar 29,2% dan angka tersebut meningkat sebesar 34,7% untuk kelompok umur di atas 15 tahun.

Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak-anak  dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi masalah yang sangat penting, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif).

Baca Juga:  BP3K Tulang Bawang Tengah Gelar Gropyokan Tikus

Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan serta menjadi kewajiban hak asasi bagi kita semua terutama para pimpinan/pemangku kebijakan di tempat tersebut.

Proporsi kematian akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) meningkat dari 41,7 % tahun 1995 (Survei Kesehatan Rumah Tangga/SKRT 1995) menjadi 49,9 % tahun 2001 (SKRT 2001), dan 59,5 % tahun 2007 (Riset Kesehatan Dasar/Riskesdas 2007). Proporsi kematian akibat cedera juga meningkat dari 5,9 % tahun 1995 menjadi 7,3 % tahun 2001 dan 6,5 % tahun 2007. Proporsi kematian berdasarkan penyebab kematian tertinggi PTM pada semua umur, Riskesdas 2007 antara stroke 15,4 %, hipertensi 6,8 %, cedera 6,5 %, diabetes mellitus 5,7 %, tumor ganas 5,5 %, dan penyakit jantung 4,6%.

Penyakit Tidak Menular (PTM)  adalah merupakan penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi (tidak infeksius), dari beberapa penelitian menunjukan bahwa pada umumnya, keberadaan faktor resiko Penyakit Tidak Menular pada seseorang tidak memberikan gejala yang signifikansehingga terkadang masyarakat menganggap tidak perlu mengatasi faktor resikonya dan mengubah gaya hidup, sehingga umumnya masyarakat menganggap bahwa Penyakit Tidak Menular disebabkan karena faktor genetik, penyakit orang tua, atau penyakit orang kaya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Orang Jadi Tersangka

Salah satu upaya agar risiko Penyakit Tidak Menular seperti pola makan yang tidak seimbang, kurang aktifitas fisik, merokok dan stress tidak menimbulkan Penyakit tersebut di kemudian hari, maka diperlukan deteksi dini factor risiko tersebut oleh masyarakat secara mandiri dengan pendampinan petugas kesehatan dan sesuai dengan visi Indonesia Sehat 2010 dan paradigma sehat-nya, maka upaya kesehatan promotif dan preventif merupakan fokus pembangunan kesehatan di masa depan, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas dalam upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

Saya sangat menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Daerah Mengenai Kawasan Tanpa Rokok, karena bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan masalah merokok ini sudah sangat mendesak untuk ditangani.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2030, dari 70% kematian yang disebabkan oleh rokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan kecenderungan perokok saat ini sebesar 34,7%; artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok.

Untuk itu, pengembangan Perda Kawasan Tanpa Rokok sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu penerapan Perda ini perlu mendapat dukungan oleh berbagai pihak sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif.

Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok pun menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang ditunjukkan dengan mulai merokok pada kelompok usia 5-9 tahun. Konsumsi rokok paling rendah terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun dan kelompok umur 75 tahun ke atas. Hal ini berarti kebanyakan perokok adalah generasi muda atau usia produktif. Selanjutnya, pada daerah pedesaan, jumlah batang rokok yang dikonsumsi lebih banyak dibanding daerah perkotaan.

Baca Juga:  Lantaran Getah Karet Pelaku Dijerat Pasal 363

Pengendalian perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakan salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan PERDA mengenai Kawasan Tanpa Rokok sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun secara tidak langsung.

Melalui forum ini , saya berharap mari kita bersama- sama saling berkoordinasi dalam upaya meng-implementasikan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 Mengenai Kawasan Tanpa Rokok guna tercapainya masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sehat. (Grup-LP1-Sum: Nenemo)

 1,817 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.