Pemkab. Lampura Menyerahkan Berkas Pemekaran SBM

LAMPUNG UTARA

Lampungvisual.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hari ini menyerahkan berkas Pemekaran Sungkai Bunga Mayang (SBM) KE Propinsi Lampung. Berkas diserahkan langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Yuzar. SH. MAP., yang mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kepada Pemerintah Provinsi Lampung, diterima lansung oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otda Propinsi Lampung Chandri. SH,. disaksikan  para Tokoh Masyarakat  H. Hidayat Lambasi,  Drs. Herman Sanusi dan  H. Junaidi. Senin, (23/11/17)

Seperti yang diketahui, wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini, sebenarnya telah berlangsung sejak 12 tahun yang lalu, sejak tahun 2004. dan beberapa waktu yang lalu tepatnya dibulan Desember 2016 telah disepakati oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  Bersama DPRD Lampung Utara.

Baca Juga:  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diamankan Petugas

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA H. Chandri. SH., menyampaikan berkas ini atau verifikasi akan dicek kembali berupa kelengkapan berkas. Setelah berkas tersebut  lengkap dengan aturan yang berlaku, selanjutnya akan ditijau kelapangan untuk mengetahui lokasi, luas tanah, banyaknya Kecamatan, dilanjutkan dengan menanyakan kepada masyarakat apakah ini keinginan masyarakat apakah keinginan segelintir orang.“kita akan cek kembali kelengkapan berkas, apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku, selanjutnya kita akan turun kelapangan untuk mengetahui lokasi, jumlah kecamatan, luas tanah yang katanya sampai 40 Hekatare,  sejauh mana kelengkapan  Surat-surat hibah, setelah berkas ini lengkap kita akan menanyakan kepada masyarakat apakah ini keinginan masyarakat atau keinginan segelintir orang, apabila aspirasi dari masyrakat, tidak ada alasan bagi Provinsi Lampung untuk melanjutkannya.” Ujar Chandri

Baca Juga:  Rumah Warga Kelurahan Sribasuki Terbakar

Yang perlu juga diketahui, sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia masih memeratorium atau  pemberhentian sementara, akan tetapi bukan berarti berkas ini tidak kita teruskan, tergantung keinginan pemerintah pusat merespon atau tidak wacana pemekaran yang diajukan, dan ini bukan di Lampung saja, se-Indonesia hampir kasusnya sama, ada pemekaran Kabupaten, ada Pemekaran Propinsi, ada Pemekaran Kota.” tambah chandri

Sementara respon Pemerintah Pusat, aturan Pemerintah yang belum mengganti PP 78 akibat berlakunya Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah harus ada aturan mainnya ialah yang masih dalam rencana Peraturan Pemerintah Pusat. Nah ini yang kita tunggu Mudah-mudahan dalam waktu singkat, yang ditunggu masyarakat bisa segera dikeluarkan, serta menjadi tolok ukur atau dasar kita melangkah lebih lanjut” pungkas Chandri. SH. (Red/ Humas)

 624 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.