Pemkab Lampura melakukan penyederhanaan Perbub TPP

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan pembahasan penyederhanaan tentang peraturan bupati (Perbub), terkait dengan realisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau dikenal luas tukin. Pasalnya, selama ini dilapangan terdapat dua peraturan yang mengatur terkait tambahan penghasilan ASN sehingga menimbulkan berbagai persepsi tentang regulasi terhadap TPP.

Dua perbub itulah yang mendasari keluarnya pembahasan TPP itu, Karena di lapangan banyak terjadi ketimpangan khusus jumlah besaran yang diterima bagi ASN yang menduduki jabatan strategis.

“Ada dua perbub yang mendasari realisasi TTP sebelumnya (BK), yakni Perbup No.4/2020 tentang pemberian tambahan penghasilan aparatur sipil dilingkup Pemkab Lampung Utara dan Perbup Nomor : 10/2020 tentang tambahan penghasilan pegawai, “kata Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura Iwan Kurniawan ketika ditemui diruang kerjanya. Senin (21/9/2020)

Menurut dia, Berdasarkan Pemendagri Nomor: 61/2020, perhitungan TPP berdasarkan bobot nilainya. Dengan rentang maksimal lebih dari 3000 (pengalian), untuk 5 jabatan tinggi pratama. Yakni Sekretaris Daerah (1), Assisten (3), dan Inspektorat (1), yang memiliki sifat khusus ditambah dengan BPPRD.

“Itu tidak mutlak sifatnya, sekalian pengalian, pembagian juga ada pengurangan. Seperti misalnya abesnsi, jadi dalam satu jabatan itu dapat berbeda meski pengalinya (bobot) sama. Selain itu, besarannya pun disesuaikan dengan keadaan keuangan negara, “tambahnya.

Iwan menjelaskan perhitungan TPP itu harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ada, yakni tidak melewati pagu 2019. Lalu, meminta persetujuan dari Kemendagri, setelah itu, baru dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Baru dapat berlaku dan direalisasikan dilapangan.

Lebih Lanjut, dengan dibahasnya TPP, pihaknya menginginkan semua dijalankan sesuai aturan, mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku dinegeri ini.

“Jadi kedepan tidak akan ada lagi dibayar double atau lebih, semua sama. Disesuaikan dengan perhitungan yang ada, baik itu mekanisme dan peraturannya.

Sementara, Asisten III Efrizal Arsyad menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang TPP terbaru itu belum dimasukkan kedalam lembaran daerah.

Kemudian, Setelah di lakukan pengecekan ulang ada beberapa SKPD yang belum masuk serta dihitung ulang pagunya melampaui ditahun lalu.

” Oleh sebab itu, kita melakukan perbaikkan belum juga ada titik tumunya sehingga hal itu perlu di bahas kembali, ” Tuturnya melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/9/2020)

Berdasarkan informasi dilapangan, terdapat ketidak sesuaian diterima antara satu organisasi perangkat daerah (OPD) maupun satker. sebab, dilapangan antara kinerja biasa-biasa saja dan luar biasa berbeda. Bahkan diantaranya hanya berkutat dipersoalan administrasi jauh diatas yang memiliki tugas turun langsung dilapangan dan jumlah bulannya lebih tinggi.

“Ya kami bingung aja, masak iya ditempat pekerjaan banyak dan mesti turun ke lapangan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu nilainya berbeda. Apalagi terjadi ditingkatan Kepala Opd (eslon II) berada dibawah Kabid (eslon III), dan jabatan Assisten dibawah kepala dinas. Kami berharap kedepan ada perbaikkan, ” Terang salah satu ASN.

(Andrian Folta)

Loading