Pemkab Lampura dapatkan DAK pusat sebesar Rp 98 M

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampung visual.com-

Pekerjaan fisik di Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2020 tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Melainkan pembangunan fisik tahun ini hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 98 miliar.

Kepala Dinas PUPR Lampura Syahrizal Adhar mengatakan Pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari Pusat. Khusus Dinas PUPR mendapatkan DAK Rp 48 miliar lebih dari total Rp 98 miliar yang direalisasikan.

Menurut dia, usulan DAK Pemkab Lampura mengajukan anggaran Rp420 miliar lebih dan yang disetujui Rp 98 miliar. Anggaran itu tersebar di 11 organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di Dinas PUPR.

Baca Juga:  Program Pamsimas Tahun 2019 Menuai Kekecewaan Masyarakat Mekar Asri

“Ya dari Rp 420 Miliar hanya Rp 98 Miliar saja yang terealisasi, ” Terang dia, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskannya, Keadaan keuangan pemkab saat ini tidak memungkinkan membiayai pembangunan fisik. Pemkab pun akhirnya menunda pekerjaan fisik sampai keadaan keuangan normal seperti sedia kala. Hal ini berlaku mulai dari alokasi dana desa (ADD), iuran BPJS-Kesehatan melalui pembiayaan daerah (PBI), beban kerja (BK) dan lainnya masih tertunda pembayarannya.

Baca Juga:  Warga Lampura Keluhkan Biaya Pernikahan Mencapai Rp. 1.800.000

“Jadi itu penyebabnya. Kebijakan ini kita lakukan untuk menyeimbangkan keuangan daerah. Karena itulah kegiatan berupa pembangunan fisik dihentikan,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada jajaran berada di bawahnya dapat memaksimalkan sumber daya yang ada serta memanfaatkan kearifan lokal seperti bergotong-royong melaksanakan pembangunan. “Kami berharap adanya peranan semua pihak untuk bersama-sama gotong-royong menutup lubang, memperbaiki jalan atau kegiatan tanggap darurat lainnya,” pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 586 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.