Pemkab Lambar Sosialisasi SPSE V 4.2 Tahun 2018

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-

Kegiatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) v. 4.2 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dimana terdapat Instruksi Presiden, yaitu point (kedua) : 1. Dalam menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran Berjalan. 2. Dalam melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement). Serta Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimana terdapat Instruksi Presiden Ke- 2 (dua) Nomor 07 Point (B) yaitu “memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia dan/atau sistem pengadaan barang/jasa yang berlaku”.

Pelatihan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.2 Tahun Anggaran 2018 yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekdakab Lambar di Ruang Rapat Kagungan Pemkab Lambar, Selasa 06/03/2018. di buka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin dan di Hadiri oleh Narasumber dari LKPP Ashadi Suhendro, Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Dan Kesra Ruspan Anwar SH, dan Kepala OPD serta Peserta Pelatihan SPSE.

Baca Juga:  Pimpin Doa Bersama Bupati Parosil Harapkan Lambar Dijauhi dari Bencana

Dalam sambutanya Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin menyampaikan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi, yang selanjutnya ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum, dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan, dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita.

Kemudian perkembangan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus berkembang dan diperbaharui. Hingga kini versi SPSE sudah memasuki versi 4.2, dengan berbagai fitur terus dikembangkan guna mempermudah dan menstandarisasi tugas – tugas peserta pengadaan.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, untuk memberikan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa dilingkup Pemerintah secara elektronik yang transparan, akuntabel, memberikan akses informasi yang real time, dan efisiensi dalam proses pengadaan.

Ditambahkan olehnya “beberapa keuntungan penggunaan SPSE versi 4.2 karena terdapat fitur – fitur baru diantaranya adalah konsolidasi paket, lelang itemized, pengadaan langsung dan Integrasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP),” ungkapnya

Baca Juga:  Potret Kedekatan Mbah Wiryo Berumur 100 tahun Dengan Prajurit TNI

Ditegaskannya, “secara masif KPK, Kemendagri dan LKPP-RI mendorong penggunaan SPSE versi 4.2 sebagai sistem yang diyakini mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuhnya.

Dengan adanya sistem pengadaan secara elektronik, proses pengadaan dapat dimonitor, lebih efisien, transparan, serta menerapkan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan harapan semoga kegiatan Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2 ini akan berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu juga pengguna (user) SPSE diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh, hingga menjadi ilmu yang bermanfaat demi kemajuan Kabupaten Lambar,” pungkas.

Sementara itu dalam laporannya Kabag Administrasi Pembangunan Indra Gunawan M.P. menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah SK Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah no 356/DII.3/01/2018 tanggal 12 januari 2018, perihal Update aplikasi SPSE V.36 SP5 dan SPSE V.4.2. Perda Kabupaten Lambar no 9 tahun 2017 tentang APBD tahun 2018. Keputusan Bupati Lambar no B/23/KPTS/05/2018 tanggal 3 januari 2018 tentang tim oprasional dan pengembangan sistem layanan pengadaan secara elektronik.

Baca Juga:  Peringati Harlah NU ke-92 PCNU Lambar Gelar Sejumlah Kegiatan

Selanjutnya tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aplikasi sistem pengadaan seccara elektronik dan di harapkan para peserta akan memiliki kemampuan yang cukup tentang pengadaan secara elektronik dengan aplikasi terbaru . Memperkenalkan aturan sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan “GOOD GO VERNANCE”.

“ Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara atau daerah dan mempercepat pelaksanaaan APBN dan APBD”, Ujarnya.

Kemudian kegiatan ini di laksanakan selama 2 hari pada hari Selasa- Rabu (06-07 Maret 2018 dengan peserta berasal dari PPK ,Pokja,ULP, Panitia Pengadaan Pejabat Pengadaan dan Penyedian Barang dan Jasa Lambar , narasumber berasal dari LKPP Jakarta.(Sumber:nenemonews.com)

 3,783 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.