Pemilik Ruko Enggan Bayar Retribusi Pemda Pasang Tanda Tanah Milik Negara Dipasar Banjit

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Sebanyak 91 orang penghuni ruko di pasar Banjit Kabupaten Way kanan diduga enggan bayar retribusi. Padahal ruko tersebut menempati tanah milik negara.
Untuk mengingatkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Way kanan berinisiatif melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjir , Jumat (22/2/2019).
Pemasangan Tanda plang milik Negara ini di pimpinan oleh staf Ahli Bupati Musadi Muhararam, Kadis Indagsar Imanto,  Badan Pendapatan Daerah , Camat ,Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.
Pemasangan Plang yang menyatakan tanah seluas 19,960 meter yang berada di pasar Banjir Milik Negara berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan Dari penghuni Ruko.
Kadis Indagsar Imanto mengatakan bahwa penghuni Ruko Pasar Banjit sebanyak 91 kios masih kurang kesadaran untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah .
“Pencapaian target retribusi Dari Pasar Banjit Tahun kemarin tidak mencapai target yang telah disetujui .” tutur Imanto.
Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di Pasar Banjit target retribusi nya mencapai 100 % lebih atau over target.
Pemasangan plang tanah milik Negara supaya penghuni  Ruko diharapkan memupuk rasa malu dan kesadaran akan kewajibannya untuk membayar retribusi Pasar yang telah ditentukan. Dan mudah-mudahan tahun ini target retribusi Pasar  Banjit bisa sesuai target,” tutup Imanto.
Penulis : rls/Fikri
Editor  : Susan

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke-48 Wakil bupati Way Kanan : Korpri harus siap hadapi persaingan global revolusi industri 4.0

 1,210 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.