Pemerintah Desa Sukamenanti Aktifkan Peran Posko dan Portal Jalan Pantau Pemudik

LAMPUNG UTARALINTAS DESA

Lampung Utara, lampung visual.com-
Kedatangan para perantau di desa mesti disikapi secara arif. Pasalnya, mereka bekerja di perantauan untuk menafkahi keluarganya itu rentan membawa virus korona. Pihak desa mengemban kewajiban untuk mencegah penyebaran virus tersebut, sehingga kedatangan mereka (pemudik) mesti selalu dalam pemantauan.

“Tercatat 90 pemudik dari zona merah telah menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. Satuan tugas (Satgas) pengawas pemudik relawan desa covid-19 bersama warga akan selalu melakukan pemantauan di wilayah administrasi Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning agar setiap pemudik yang datang melaporkan diri ke posko, “ujar Kepala Desa Sukamenanti, Suraji di posko siaga covid-19 desa setempat, Senin, (4/5/2020).

Baca Juga:  Disdikbud Lampura adakan MKKS tingkat SMP

Dijelaskannya, Dalam pelaksanaannya, petugas posko siaga covid-19 melakukan pendataan bagi pemudik selama 24 jam atau portal jalan melintas disana. Sehingga, pemudik yang datang ke desa tidak langsung ke rumah tapi mendapatkan perlakuan khusus seperti cek kondisi kesehatan misalnya. Sekaligus melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke kendaraan dan barang bawaannya.

“Perangkat Desa bersama relawan berkewajiban menjaga posko dan portal jalan disediakan guna memantau keadaan secara bergilir, karena sewaktu-waktu desa kemungkinan kedatangan pemudik yang pulang kampung,” kata dia.

Dan untuk portal jalan sendiri, lanjutnya, berada di jalan masuk Dusun I, Kolonis yang menghubungkan ke beberapa desa tetangga. Seperti Skipi, Sidokayo dan Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, selain distop untuk dilakukan pendataan mereka (pendatang) akan diberikan perlakuan sama dengan yang ada di posko. Mulai dari pemeriksaan suhu sampai dengan menyemprot barang bawaan maupun kendaraan dipakai.

Baca Juga:  Milad Ke-55 IMM di Lampura Dimeriahkan Berbagai Kegiatan

“Baik itu di portal jalan maupun posko, itu ada petugas kesehatan selain relawan berjaga. Dalam langkah antisipasi penyebaran endemik corona, “tambahnya.

Untuk penerapan isolasi mandiri selama 14 hari, lanjut Supriono, tim relawan juga melakukan pemantauan di kediaman pemudik guna memastikan mereka tidak keluar rumah atau dalam hal ini melakukan kontak sosial pada masyarakat yang ada di lingkungan setempat untuk mencegah infeksi virus korona bila mereka dimungkinkan telah terpapar.

Baca Juga:  Pengurusan DPC LSM Majas Lampung Utara Resmi Dikukuhkan

“Dalam isolasi mandiri kami memastikan mereka menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan. Dan bagi yang melanggar akan dijemput paksa dengan aparat menggunakan ambulance tersedia, setelahnya akan memilih untuk di tempatkan isolasi disediakan. Puskesmas atau kantor Polisi terdekat,” tuturnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 2,088 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.