Pembagian Sertipikat Program Redistribusi Tanah Mampu Sejahterakan Warga

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-
Pembagian Sertipikat program redistribusi tanah melalui PTSL diharapkan mampu mempermudah kepemilikan tanah agar masyarakat sejahtera, penyeraham sertipikat program redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2018, diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Kamis (24/1) di Kecamatan Sukau.
Dihadiri Wakil Bupati Lambar Drs. H. Mad Hasnurin, Kepala OPD, beberapa Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Lambar, Ketua TP-PKK Partinia Parosil mabsus,  Ketua GOW Gurti Mad Hasnurin, camat,  peratin dan masyarakat dari 7 Pekon penerima PTSL.
Parosil mengatakan “Pembagian sertipikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan karena sertipikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, pihaknya berpesan sertipikat tersebuh harus dijaga dan disimpan dengan baik,” ujar Parosil
Kemudian,  program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo, untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terakhir, PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2017, merupakan poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di kecamatan setempat.
Sumber : Sumatera Post
Editor    : GS

 1,231 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.