Pelaku Yang Diduga Melakukan Perampasan HP Di Beri Hadiah Timah Panas

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan 2 orang pelaku tindak perkara Curas, Senin (20/8/2018) sekira pukul 00.15 wib

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 974/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2018. Dengan Korban Fd (16) , warga Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua pelaku ditangkap oleh Tekab 308 dikediamannya masing-masing. Ketika akan ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan, dan terpaksa keduanya di hadiahi timah panas, pelaku tersebut adalah NN (23) warga Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan, Em (21) warga Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan

Baca Juga:  Yeni Sulistina, Pembangunan DAK di Lampura harus utamakan Kualitas

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan kejadian berapa Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wib pelaku berjumlah 2 orang meminta kepada korban (Yd) mengantarkan dengan cara distop karena sepeda motornya macet, sesampainya di tempat perkara kejadian, pelaku merampas Dompet dan HP korban.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan  Hp dan Dompet Korban, Kendaraan dan pakaian pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Banjir Genangi Rumah Warga Tubaba

Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Andrian folta)

 6,184 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.