Lampung Utara, lampungvisual.com
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di jalan Kapten Mustofa Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Selasa (02/03/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku GF (32) warga Bernah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 227/ III/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 01 April 2019 dengan korban saudari Mira Elta Fiana.
Kapolres AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto, Kepada Lampungvisual.com, Rabu (3/4/2019) menjelaskan, Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 01 April 2019 pukul 12.15 Wib yang mana pada saat itu pelapor (Mira) sedang menunggu Toko pakaian, Kemudian datang seorang yang berpura-pura mau berbelanja pakaian.
”Karena ada pembeli, kemudian pelapor menaruh Hp miliknya didalam laci meja yang ada didalam toko, pelaku yang pura-pura menjadi pembeli ini memilih pakaian dan menyuruh pelapor mengambil pakaian yang sedang dipajang dan saat itu pelaku mengambil Hp milik pelapor, ” ucapnya.
Mendapat laporan itu, Kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di SKB Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
”Saat ini pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna tanpa Nopol yang digunakan pelaku, dan Pakaian yang digunakannya pada saat melakukan aksinya dan Sisa uang penjualan Hp hasil kejahatan sebesar Rp. 40.000,-.sudah kita amankan di Polres Lampura guna pemeruliksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Penulis : Andrian Folta
Editor : Susan
1,577 kali dilihat